JAKARTA - Meskipun sudah menyatakan tobat dan meminta maaf, kasus "Nabi" aliran Al Qiyadah Al Islamiyah Ahmad Musaddeq tetap dilanjutkan. Bahkan berkas kasusnya sudah diserahkan ke Kejati Jakarta.
"ya, sudah dilimpahkan tadi sore pukul 16.00 WIB," kata Kasat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Tornagogo Sihombing melalui telepon, Senin (10/12/2007) malam.
Tornagogo mengatakan, pelimpahan kasus pencemaran agama oleh mantan pegawai Dinas Olahraga Pemprov DKI Jakarta dilakukan karena tim penyidik menyimpulkan pemeriksaan sudah rampung.
Dia menyebutkan, dalam BAP tersebut, pihaknya melampirkan 48 orang saksi yang sudah diperiksa termasuk tim ahli dari Departemen Agama (Depag). Pemeriksaan saksi terkait dengan kronologis munculknya aliran agama tersebut mulai dari doktrin sampai perkembangan penyebaran ke beberapa kota di Indonesia.
Sebab Moshaddeq pernah mengklaim telah memiliki 41.000 pengikut. "Sementara tim ahli dimintai keterangan seputar penodaan terhadap agama yang menyimpulkan aliran tersebut sesat," katanya.
(Syukri Rahmatullah)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari