BANDUNG - Konglomerat Probosutedjo masih belum bebas murni. Sisa 1/3 hukuman akan akan dikenakan kembali terhadapnya, jika selama pembebasan bersyarat Probo melakukan tindak pidana serupa atau lainnya.
Kepala Lapas KElas I Sukamiskin Rahmat Prijo mengatakan, pembebasan bersyarat terhadap Probo berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen Pemasyarakatan No.E-E4/XXIX/8922.PK.04.05 yang dikeluarkan tanggal 14 Desember 2007.
"Pembebasan bersyarat setiap napi berhak diajukan oleh pihak LP, asal napi sudah menjalani hukuman 2/3 dari total masa hukumannya. Itu pun harus melihat, sikap napi selama di LP, tidak pernah melanggar disiplin dan lainnya," ujarnya saat ditemui, Rabu (12/3/2008).
Menyinggung kasus Probosutedjo lanjutnya, ancaman sisa hukumannya akan diberikan kepadanya jika selama bebas bersyarat kembali melanggar hukum.
"Kalau tersangkut kasus lali, dia akan diproses kembali. Tapi bila melakukan tindakan atas kasus yang sama, hukuman sisa 1/3 juga harus dijalankan Probo kembali," paparnya.
Rahmat menerangkan, Probo masuk ke LP SUkamiskin 30 November 2005. Selama menjalani hukuman, dia selalu mendapat remisi setiap tanggal 14 Agustus dan Idul Fitri antara 1-2 bulan.
"Total remisi yang didapat Probo sebanyak 6 bulan 25 hari. Atas pertimbangan sikapnya yang cukup baik, Probo mulai menempati rumah singgah III sejak 1 Februari 2008 lalu," paparnya.
Sebelumnya, Probo ditempatkan di sel Blok Timur Atas No.18. Pagi tadi, Probo meninggalkan Lapas Sukamiskin.
"Dia sengaja ingin keluar pagi hari, agar tidak terjebak macet di Bandung dan Jakarta," tandasnya.
(Nurfajri Budi Nugroho)