JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya menahan dua tersangka dugaan korupsi kasus pengadaan dua kapal feri roro fiktif buatan Cina yang merugikan negara USD2,8 juta. Mereka yang ditahan adalah mantan Dirut ASDP Sumiarso Soni dan Direktur Keuangan PT ASDP Sonata Halim Yusuf.
"Surat perintah penahanan untuk dua tersangka ditandatangani oleh direktur penyidik Jampidsus," kata Ketua Tim Penyidik Faried Haryanto, kepada wartawan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (7/5/2008).
Kedua tersangka tersebut keluar dari gedung Bundar Kejaksaan Agung sekira pukul 17.45 WIB dan sudah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB. Ketika keluar dari Gedung Bundar kedua tersangka langsung menunduk dan dibawa dengan menggunakan kendaraan tahanan Kejagung B 2896 DQ menuju ruang tahanan.
Sebenarnya Kasus korupsi PT ASDP ada tiga tersangka. Namun satu tersangka atas nama Lutfi Ismail, Direktur Utama PT Bima Intan Kencana tiba-tiba sakit dan muntah-muntah ketika diperiksa. Sekarang dia sedang menjalani pemeriksaan di RS Pusat Pertamina.
(Ahmad Dani)