Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usaha Walet Ilegal di Balikpapan

Amir Sarifudin , Jurnalis-Jum'at, 08 Agustus 2008 |00:18 WIB
Usaha Walet Ilegal di Balikpapan
A
A
A

BALIKPAPAN - Kepala Badan Perizinan dan Investasi Daerah (BPID) Balikpapan, Suryanto, mensinyalir sekira  80 bangunan atau rumah yang digunakan untuk peternakan walet di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, ilegal.  

Pasalnya, izin bangunan hanya sebagai rumah tinggal manusia. "Saya terkejut ternyata sudah ada 80 bangunan dipakai untuk peternakan wallet, " ujarnya saat ditemui di kantor Walikota Balikpapan, Kamis (7/8/2008).  

Padahal hingga kini pemerintah kota belum sama sekali mengelurkan ijin usaha ternak walet dan memberikan IMB (Ijin Membuat Bangunan) nya.  

Sebelum menindak pengusaha walet itu, Pemerintah Kota Balikpapan akan membahasnya lebih lanjut dengan para pemilik sarang walet, yang kini mewabah di kota Balikpapan .  

"Kita akan undang mereka termasuk membicarakan soal aturan kegiatan tersebut. Karena kabarnya ternak tersebut menguntungkan, namun disisi lain banyak diprotes warga, " ujarnya

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement