BANDAR LAMPUNG - Enam pasang calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur Lampung (kecuali Sjachroedin ZP-MS Joko Umar Said) "berkoalisi"mempersoalkan pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 3 September lalu.
Beberapa di antara cagub dan cawagub itu secara maraton mendatangi Gubernur Lampung Syamsurya Ryacudu, DPRD Lampung dan KPU Lampung.
Keanam pasang cagub-cawagub itu adalah Zulkifli Anwar-Akhmadi Sumaryanto, Muhajir Utomo-Andi Arief, M Alzier Dianis Thabranie-Bambang Sudibyo, Oemarsono-Thomas Azis Riska, Andy Achmad Sampurna Jaya-HM Suparjo, dan Sofjan Jacoeb-Bambang Waluyo Utomo.
Mereka mempersoalkan tiga hal yakni, adanya penghitungan suara di sejumlah TPS (tempat pemungutan suara) sebelum pukul 13.00 WIB, dugaan politik uang (money politic) yang dilakukan salah satu pasangan calon serta indikasi penggunaan dana APBD Lampung sebesar Rp50 miliar untuk kepentingan pemenangan salah satu calon.
Andi Arief, yang dipercaya sebagai juru bicara keenam pasangan calon, menjelaskan berdasarkan temuan dan laporan sejumlah saksi di lapangan, ada sekira 5 ribu, dari 13 ribu lebih TPS yang mulai menghitung suara sebelum pukul 13.00 WIB.
Padahal, sesuai Peraturan KPU Nomor 11 tentang Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, penghitungan suara dilakukan minimal pada pukul 13.00 WIB. "Ada TPS yang sudah menghitung pada pukul 11 atau 12," terang Andi.
Penghitungan lebih awal dari waktunya itu, menurut Andi, berpengaruh terhadap hasil rekapitulasi suara. Sebab, banyak pemilih yang datang siang hari tidak bisa memilih karena suara telah dihitung.
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.