PADANG - Sebanyak 158 pekerja seks komersial (PSK) berhasil digaruk Polisi Pamong Praja (Pol PP) Padang, Sumatra Barat, sepanjang tahun 2008.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Dedi Henidal kepada okezone di kantornya Jalan Bagindo Aziz Chan, Padang, Kamis (20/11/2008).
"Target Pemkot Padang untuk membebaskan Padang dari maksiat belum membuahkan hasil signifikan, namun setidaknya sudah mengurangi kemaksiatan di kota Padang," kata Dedi.
Sebanyak 27 orang PSK telah dibina di Sukarami, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. 33 orang dikenakan tindak pidana ringan dan selebihnya sekira 98 orang telah dipulangkan ke orang tuanya.
"Rata-rata PSK ini berasal dari luar kota Padang dan berpendidikan SMA ke bawah. Mereka masuk dunia hitam karena sakit hati, kecewa, dan kondisi ekonomi yang tidak mendukung," terangnya.
Dari data Pol PP Kota Padang rata-rata yang menjadi PSK ini janda dan anak putus sekolah dengan usia mulai dari 16 tahun sampai 35 tahun. Beberapa kawasan yang sering dijadikan lokasi mangkalnya para PSK di antaranya Jalan Diponegoro, Hayam Wuruk, Pantai Padang, Bukit Lampung, dan tempat karaoke.Â
"Modus yang dipakai adalah melakukan transaksi lewat taksi yang berjalan lambat di kawasan Jalan Diponegoro dan Hayam Wuruk. Tapi ada juga yang mangkal di kafe-kafe dan kos-kosan," ujar Dedi.
(Muhammad Saifullah )