Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Jejak Pahlawan yang Terlupakan

Depsos: Minimal Pahlawan Revolusi & Perintis Diundang (4)

Siti Ruqoyah , Jurnalis-Kamis, 06 Agustus 2009 |16:15 WIB
 Depsos: Minimal Pahlawan Revolusi & Perintis Diundang (4)
Detik-detik peringatan 17 Agustus (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Dalam moment peringatan HUT Kemerdekaan RI, pemerintah selalu mengundang ahli waris para pahlawan. Namun sejak tahun 2007 lalu keluarga ahli waris WR Soepratman tidak lagi diundang ke Istana Negara mengikuti peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdakaan 17 Agustus.  

Kasubdit Nilai Kepahlawanan, Keperintisan dan Tanda Jasa Departemen Sosial (Depsos) M Nur Soleh mengatakan, untuk sampai sekarang pihaknya belum bisa memastikan semua ahli waris diundang. "Biasanya pihak keluarga pahlawan pasti diundang. Pastinya minimal ahli waris pahlawan perintis dan tujuh pahlawan revolusi," katanya.

Dengan kata lain, pahlawan yang diundang dalam upacara 17 Agustus itu hanya sekadar keluarga pahlawan yang tergabung dalam organisasi, lalu bagaimana dengan pahlawan biasa, tetapi mereka juga turut berkorban dalam merebut kemerdekaan Indonesia?

Menurut M Nur, pada dasarnya pemerintah akan mengusahakannya. "Sebisa mungkin pihak dari kami mengusahakan semua keluarga pahlawan bisa datang dalam upacara kemerdeknaan tersebut, tetapi paling tidak kelurga tujuh pahlwan revolusi," terang dia.

Soal pemberian gelar pahlawan, apa yang menjadi kriterianya? Dalam hal ini, kata M Nur, gelar pahlawan bukan ditentukan oleh Depsos melainkan dari ajuan masyarakat. Masyarakat yang dimaksud di sini adalah bisa dari ahli waris, sekelompok orang, kelompok religius, dan sebagainya.

"Merekalah yang mengusulkan pahlawan mana yang akan diberi gelar sebagai pahlawan nasional. Biro Kepahlawanan sebagai pihak fasilitaor saja, selanjutnya dari Depsos mengajukan kepada Badan Pembina Pahlawan baik di pusat atau daerah," papar M Nur.

Semua berkas pengajuan yang diterima oleh BPPP/BPPD akan disidangkan dan nantinya terbit keputusan pleno, menetapkan siapa saja yang akan diangkat sebagai pahlawan nasional. Untuk tahun ini, Depsos belum bisa memberikan informasi siapa saja yang akan mendapat gelar pahlawan nasional tersebut.

Setelah keputusan pleno telah ditetapkan, maka hasilnya akan dikirim ke bagian administrasi negara. Lalu penetapannya presiden yang mempunyai kewenangan atas semua ini, apakah semua pahlawan yang diajukan dapat disetujui atau tidak.

"Biasanya pemberian gelar pahlawan satu hari sebelum hari Pahlawan itu tiba. Pada hari Pahlawan-nya dilakukan upacara di Taman Makam Nasional yang difasilitasi oleh Biro Kepahlawanan Depsos," uja M Nur.

Berapa banyak gelar pahlawan yang sudah diberikan? M Nur berujar, "144 pahlawan nasional sampai tahun 2008. Untuk tahun ini kami belum bisa memberikan kepastian karena pahlawan yang diajukan dari pihak ahli waris masih disidangkan."

Mengenai kesejahteraan keluarga pahlawan, dia mengatakan sampai saat ini masih dibiayai oleh pemerintah. Pihak yang menangani adalah Depsos dengan memberikan tunjangan Rp1,5 juta per bulan dan memberikan biaya renovasi rumah, serta kesehatan. "Kami masih mengoptimalkannya agar seluruh keluraga pahlawan masih tetap dilindungi oleh pemerintah dan tidak telantar begitu saja," pungkasnya.(ram)

(M Budi Santosa)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement