JAKARTA- Iring-iringan yang membawa rombongan pejabat Pemprov DKI Jakarta terpantau berjalan melawan arus di Jalan Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (2/8/2011) malam.
Namun, menurut Polda Metro Jaya hal itu tidak melanggar peraturan lalu lintas.
Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Baharudin Djafar, mengatakan, kalau situasi jalan tertutup karena suatu kondisi tertentu, maka rombongan pejabat bisa melawan arus lalu lintas.
“Kalau situasinya tertutup jalan karena ada kecelakaan. Maka petugas di lapangan boleh mengambil langkah dengan diskresi. Kewenangan melekat pada petugas masing-masing yang berada di lapangan melalui koordinasi di lapangan," kata Baharudin, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (03/08/2001).
Untuk diketahui, diskresi adalah kebijakan dari pejabat yang intinya membolehkan pejabat publik melakukan sebuah kebijakan di mana undang-undang belum mengaturnya secara tegas, dengan tiga syarat. yakni, demi kepentingan umum, masih dalam batas wilayah kewenangannya, dan tidak melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Baharuddin menambahkan, dalam persoalan Fauzi Bowo, melawan arus ini dapat dilakukan, karena bagi pejabat yang sedang melaksanakan tugas tidak melanggar peraturan.
"Kalau itu dianggap harus cepat, karena beliau melaksanakan tugas juga, ini kewenangan pengecualian. Terpaksa dan terkecualian. Maka petugas kepolisian bisa menghitung siapa yang boleh siapa yang tidak?" terang Baharudin.
(Stefanus Yugo Hindarto)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.