JAKARTA - Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta menegaskan bahwa biaya pemakaman di DKI Jakarta tidak lebih dari Rp.100 ribu. Biaya tersebut untuk retribusi lahan, sedangkan untuk penggalian dan penutupan tidak dikenakan biaya. Bahkan, bagi Gakin (Warga Miskin), tidak dikenakan biaya.
"Jika ada petugas TPU yang meminta biaya pemakaman yang tinggi, lebih dari retribusi, bahkan hingga jutaan rupiah, segera lapor ke Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta. Kita akan segera menindak," ujar Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Catharina Suryowati di Balai Kota Jakarta, Selasa (4/10/2011).
Untuk mengantisipasi adanya petugas Taman Pemakaman Umum (TPU) yang melakukan kecurangan, dia mengaku telah membuat himbauan berupa plang di areal TPU agar masyarakat tidak menggunakan jasa calo. Pihaknya, lanjut Catharina, juga memasang foto-foto petugas resmi yang bekerja di TPU.
"Saya harap masyarakat lebih waspada dan jeli, karena kita sudah bikin imbauan dan kita juga pasang foto petugas sesuai dengan di lapangan," jelasnya.(afr)
(TB Ardi Januar)