Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Semakin Mudah, Begini Alur Izin Penggunaan Tanah Makam di TPU Karet Bivak

Widya Michella , Jurnalis-Kamis, 31 Agustus 2023 |17:05 WIB
Semakin Mudah, Begini Alur Izin Penggunaan Tanah Makam di TPU Karet Bivak
Walkot Jakpus Dhany Sukma (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma meresmikan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) guna peningkatan pelayanan di TPU Karet Bivak, Tanah Abang, Kamis (31/8/2023).

Layanan ini terselenggara atas kerja sama Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, DPMPTSP dan Bank DKI Jakarta guna memberikan layanan satu pintu kepada masyarakat.

"Jadi hari ini kita coba launching peningkatan layanan IPTM di TPU Karet bivak adalah bagaimana mengintegrasikan suatu sistem layanan pada satu unit layanan seperti di TPU karet bivak. Jadi masyarakat yang datang itu sudah bisa langsung ditangani oleh jajaran PTSP dan pembayaran oleh Bank DKI jadi sekali melangkah dalam satu unit pelayanan, "kata Dhanny.

Ide awal muncul usai pihak kecamatan melakukan evaluasi layanan publik di lingkupnya salah satunya layanan IPTM di TPU karet bivak. Usai dilakukan peninjauan, ternyata masih adanya timbul potensi-potensi pungli sehingga menimbulkan persepsi yang negatif di tengah masyarakat.

"Ketika orang lihat kok ada uang cash yang sudah disetorkan yang dititipkan ke petugas. Berangkat dari situ dirumuskan bersama akhirnya disepakatilah dengan mengintegrasikan seluruh layanan yang ada di TPU karet bivak," ucap dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement