Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dia yang Dikeroyok, Dia Pula yang Jadi Tersangka

Rizka Diputra , Jurnalis-Rabu, 26 Oktober 2011 |15:19 WIB
Dia yang Dikeroyok, Dia Pula yang Jadi Tersangka
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Wajah hukum Indonesia kembali tercoreng. Betapa tidak, seseorang yang menjadi korban pengeroyokan, belakangan justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Peristiwa ini dialami oleh Alwi Fadil (19), warga RT 06/04 Kelurahan Sukabumi Selatan. Dia resmi menyandang status tersangka setelah ditetapkan oleh pihak kepolisian Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat dengan tuduhan melakukan tindak penganiayaan.

Fadil sebenarnya satu dari tiga korban pengeroyokan yang dilakukan sekira 15 orang tak dikenal. Selain Fadil, dua orang saudaranya juga menjadi korban yakni Aminah Fadil dan Muchadar Fadil.

Muhammad Sadik, kakak korban menuturkan, peristiwa nahas itu dialaminya pada 27 September lalu. Aksi pengeroyokan ini berawal dari kesalahpahaman antara pihak keluarganya dengan pihak keluarga Bagyo, tetangga korban yang menurut informasi, orang tersebut adalah mantan pejabat Bulog di masa kepemimpinan Widjanarko Puspoyo.

Letak rumah Bagyo sendiri berada persis di depan rumah korban. Saat itu keluarganya sedang ada acara hajat lamaran di kediamannya, namun ketika ada keluarga yang datang dan mobilnya berhenti di depan rumah Bagyo, anak Bagyo mengeluarkan kata-kata kasar sembari mengeluarkan mobil.

Pada saat itulah awal keributan terjadi. Sebenarnya, cek cok mulut itu sudah didamaikan kedua pihak keluarga. Namun, malam harinya kedua adiknya yang baru pulang tiba-tiba dihadang dan dipukuli oleh lebih dari 15 orang hingga mengalami pendarahan di bagian wajah, dahi dan hidung.

Bahkan, Ibunda Sadik juga turut terkena pukulan oleh pelaku sehingga membuat jilbabnya lepas akibat tertarik.

"Justru yang menjadi korban pengeroyokan itu ketiga adik saya yaitu, Aminah Fadil, Alwi Fadil dan muchadar Fadil. Adik adik saya itu dikeroyok oleh sekitar 15 orang, pas banget depan rumah," kata Sadik dalam keterangannya, Rabu (26/10/2011).

Setelah apa yang dialaminya, akhirnya pada Rabu dinihari sekira pukul 02.00 WIB, korban dan dan kedua kakaknya, melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kebon Jeruk.

Anehnya, selang beberapa hari kemudian korban mendapat surat panggilan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan tersebut. Pihak keluarga berencana melaporkan kasus ini ke Komnas HAM guna mencari keadilan.

"Ya, kami tentunya sah berpikir ke sana, ini sangat aneh sekali. Lah kita yang dikeroyok, kok malah kita yang jadi tersangka," gerutunya.

Sadik menambahkan, pascaperistiwa tersebut keluarganya kerap mendapatkan teror dari keluarga Bagyo.

"Sering sekali kita diteror, bahkan saya juga di SMS oleh mereka kalau keluarga saya mau diusir sama warga Sukabumi Selatan kalau saya tidak mencabut laporan saya," ujar dia.

Sebelumnya Sadik selaku pihak keluarga didampingi kuasa hukum keluarga, Ramdan Alamsyah telah mendatangi Mapolsek Kebon Jeruk kemarin. Pihak keluarga korban bersikukuh, akan terus berjuang untuk mencari keadilan. "Masa korban pengeroyokan malah jadi tersangka, aneh betul," pungkasnya.

Selain Alwi Fadil, polisi juga telah menetapkan sejumlah tersangka, yakni Haris, Dimas (putra dari Bagyo) Fahrulloh dan Dede. Mereka juga sudah di BAP pada 12 Oktober lalu.

(Dede Suryana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement