Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Akankah Gayus Dipenjara 28 Tahun?

Fiddy Anggriawan , Jurnalis-Jum'at, 02 Maret 2012 |16:12 WIB
Akankah Gayus Dipenjara 28 Tahun?
Gayus Tambunan (Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Terpidana kasus korupsi, pemalsuan dokumen, penyuapan dan pencucian uang, Gayus Tambunan, telah dijatuhi vonis atas beberapa kasus yang menjeratnya. Saat ini, total vonis yang diterima Gayus, baik yang sudah berkekuatan hukum tetap, maupun belum adalah 28 tahun penjara.
 
Meski demikian, Wakil Jaksa Agung Darmono menjelaskan, Gayus tidak akan menghabiskan 28 tahun dari masa hidupnya di balik terali besi. Dia hanya akan wajib menjalani hukuman yang ancaman pidananya paling tinggi ditambah sepertiga.
 
“Misalnya, ada lima perbuatan tindak pidana yang satu yang paling tinggi 18 tahun yang dikenakan 18 tahun ditambah sepertiganya dari ancaman maksimal itu,” ujar Darmono kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat (2/3/2012).
 
Berdasarkan aturan tersebut, Gayus kemungkinan hanya akan dipenjara 16 tahun. Pasalnya, vonis hakim tertinggi yang dijatuhkan kepada Gayus adalah 12 tahun dalam kasus suap hakim PN Tangerang Muhtadi Asnun dan pengelapan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) sebesar 30 ribu dolar AS.
 
Jika ditambah sepertiga dari hukuman tersebut, maka jumlah hukuman Gayus adalah 16 tahun. Jumlah hukuman Gayus 28 tahun berasal dari kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya di Pengadilan Negeri Tangerang, dimana dia dijatuhi vonis 8 tahun penjara. Pengadilan Negeri Tangerang juga memvonis Gayus 2 tahun penjara dalam kasus pemalsuan paspor yang digunakan untuk jalan-jalan ke luar negeri.
 
Yang terakhir, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Gayus 6 tahun penjara terkait empat perkara. Yaitu, menerima gratifikasi 3,5 juta dollar AS dari Alif Kuncoro terkait sengketa pajak PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin. Selain itu, dia juga didakwa menerima suap Rp 925 juta dari Roberto Santonius terkait kepengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart.
 
Gayus juga dijerat kasus gratifikasi dan pencucian uang atas kepemilikan uang 659.800 dolar AS dan 9,68 juta dolar Singapura yang disimpan dalam safe deposit box Bank Mandiri. Jaksa pun menjeratnya dengan apsal suap dalam kasus pemberian uang kepada sejumlah polisi yang bertugas di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. 

(Insaf Albert Tarigan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement