Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK: Gayus Pindah ke Bandung Wewenang Polri

Mustholih , Jurnalis-Rabu, 06 Juni 2012 |18:49 WIB
KPK: Gayus Pindah ke Bandung Wewenang Polri
Gayus Tambunan (Foto: okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut wewenang untuk melimpahkan terpidana kasus mafia pajak, Gayus Halomoan Tambunan, ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, berada di institusi Kepolisian RI. Juru bicara KPK Johan Budi, mengatakan komisinya tidak punya wewenang soal kepindahan Gayus ke Lapas tersebut.
 
"Itu bukan (wewenang) KPK. Kan kepolisian," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2012).
 
Gayus Tambunan ternyata sudah berada di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, sejak Jumat, 1 Juni 2012. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Dedi Sutardi, mengatakan memang Gayus sudah tidak berada di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, lagi.
 
Menurut Dedi, saat ini Gayus menempati ruang tahanan di Blok Barat Atas Nomor 16. "Kami hanya terima saja," tukasnya, saat dihubungi, kemarin.
 
Gayus terakhir divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini tersandung perkara korupsi dan pencucian uang. Sebelumnya Gayus divonis untuk tiga perkara lain, yakni pemalsuan paspor, penggelapan pajak, dan penyuapan.

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement