KUALA LUMPUR - Pimpinan oposisi Malaysia Anwar Ibrahim menentang dakwaan kriminal yang dijatuhkan kepadanya, setelah dituduh berpartisipasi dalam demonstrasi ilegal. Anwar pun terancam tidak diperbolehkan ikut dalam Pemilu Malaysia.
Anwar dan dua partai oposisi lainnya, menerima dakwaan pada April lalu. Mereka dituding melanggar hukum, karena menggelar aksi demonstrasi di pusat Kota Kuala Lumpur. Beberapa demonstran yang tergabung dalam koalisi oposisi terbukti mencoba membobol barikade polisi di Dataran Merdeka.
Saat ini, Anwar bersikeras menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah. Anwar pun siap melawan dakwaan-dakwaan kriminal yang diajukan oleh pengadilan. Demikian, seperti diberitakan AFP, Selasa (29/5/2012).
Di Malaysia, siapapun yang dikenakan denda 2.000 ringgit atau sekira Rp6 juta, dilarang untuk mencalonkan diri dalam Pemilu Malaysia. Sementara itu, pengadilan berniat untuk menjatuhkan denda sebesar 10 ringgit atau Rp30 juta ke Anwar.
Mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia itu sempat mendekam di penjara atas dakwaan kasus sodomi dan korupsi. Namun Anwar dibebaskan pada 2004 silam setelah tuduhan sodomi itu tidak terbukti.
Sejauh ini, Anwar menyebut seluruh dakwaan yang dijatuhkan kepadanya adalah tindakan politik Pemerintah Malaysia. Anwar menilai, tindakan itu dilakukan oleh Perdana Menteri Najib Razak dan rekannya untuk menyingkirkan Anwar dari panggung politik Negeri Jiran.
(Aulia Akbar)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.