CANBERRA - Pengadilan Australia menjatuhkan hukuman penjara terhadap tiga warga negara Indonesia (WNI). Ketiganya didakwa atas kasus penyelundupan manusia.
Menurut Associated Press, Rabu (26/9/2012) ketiga WNI tersebut diketahui bernama Abdul Rasjid, Supriyadi dan Hardi Hans. Pengadilan Distrik Perth menjatuhkan hukuman lima tahun sembilan bulan penjara bagi Rasjid sementara dua rekannya Supriyadi dan Hans divonis masing-masing divonis lima tahun dan enam bulan penjara.
Ketiga WNI ini diketahui meminta bayaran senilai USD2 ribu atau sekira Rp19 juta (Rp9.589 per USD) untuk mengangkut rombongan para pencari suaka. Namun dalam perjalanannya kapal yang mereka tumpangi tenggelam, setelah menabrak sebuah tebing di dekat Pulau Christmas, Australia pada 2010 lalu. Dalam insiden sekira 50 orang tewas.
Dalam dakwaannya Hakim Stephen Scott mengatakan ketiga WNI tersebut tidak dituntut atas insiden kecelakaan tersebut melainkan atas kelalaian mereka terkait aturan keselamatan penumpang. Ketika mengangkut penumpang yang berjumlah 89 orang, kapal tersebut ternyata hanya menyediakan baju pelampung bagi 20 orang.
Australia saat ini tengah berjuang untuk menghentikan lonjakan para pencari suaka dari sejumlah negara seperti Afghanistan, Iran dan Sri Lanka.
Tahun 2011 lalu sekira ratusan para pencari suaka tewas dalam perjalanan mereka mencapai Pulau Christmas, Australia. Selama ini para pencari suaka ini menjadikan Indonesia sebagai tempat transit mereka sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan ke Negeri Kanguru tersebut.
(Rani Hardjanti)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.