JAKARTA - Hingga saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) belum dapat memaksa terpidana kasus pembobolan BRI, Hartono Tjahjadjaja untuk membayar uang pengganti senilai Rp55 miliar.
Padahal, perkara pembobolan Bank BRI telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juni 2005 silam. "Pada prinsipnya, berkaitan dengan uang negara, sedapat mungkin akan kita kejar. Itu prinsip, karena sedapat mungkin mengurangi kerugian negara," kata Jaksa Agung Basrief Arief.
Dikatakan Basrief, setidaknya terdapat dua cara yang dapat dilakukan dalam upaya penagihan uang pengganti. Yaitu eksekusi dalam putusan atau sita eksekusi kembali bila ternyata eksekusi atas aset terpidana belum terpenuhi. "Prinsipnya, keuangan negara harus kita upayakan," tegasnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:
45/PEN/PID/2004/PN.JKT.PST, 8 Januari 2004 tentang barang bukti dan Putusan Mahkamah Agung No.447K/PID/2005, 24 Juni 2005, uang yang disita sebesar Rp64. 091.647.253,31. Namun yang dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Rp33.115.011.115,38. Sisa sekira Rp30 miliar.
Pada kasus ini sendiri, berdasarkan putusan MA, Hartono selaku Direktur PT Delta Makmur Ekspresindo (DME) telah diputus bersalah dan dihukum 15 tahun penjara. Satu terpidana lainnya yakni Komisaris PT DME, Yudhi Kartolo masih berstatus buron.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.