MAKASSAR - Kasus sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah diputuskan Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/2/2013). Majelis hakim yang diketuai Mahfud MD memutuskan menolak seluruh gugatan pasangan IA (Ilham Arief Sirajuddin-Abdul Azis Qahhar Muzakkar).
Dengan keputusan tersebut, maka pasangan SAYANG (Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu’mang) dapat dipastikan kukuh sebagai pemenang Pilgub Sulsel yang diselenggarakan pada 22 Januari lalu.
Salinan putusan MK yang menolak permohonan pemohon tersebut, menurut rencana pada pekan depan akan dibawa KPU Sulsel ke DPRD Sulsel.
“DPRD Sulsel nanti yang menjadwalkan pelantikan Gubernur Sulsel. Yang jelas, sesuai jadwal, pelantikan Gubernur Sulsel terpilih dilaksanakan pada 8 April 2013,” kata Ketua KPU Sulsel, Jayadi Nas.
Jayadi mengemukakan, putusan MK bukan kemenangan KPU atau kemenangan pihak terkait. Tapi, kemenangan seluruh rakyat Sulsel.
(Tri Kurniawan)