JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, hari ini, Senin (6/5/2013) dipastikan akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski sudah berstatus sebagai tersangka, kali ini dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Panggilannya jam 13.00 WIB, Insya Allah AU (Anas Urbaningrum) akan hadir," kata pengacara Anas, Carrel Ticualu kepada wartawan.
Pada panggilan sebelumnya, Anas memang tidak bisa memenuhi panggilan, menurut Carrel karena kliennya itu sedang sakit. 
Sementara itu, Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, mengatakan untuk pemeriksaan kali, Anas diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka.
"AU akan diperiksa sebagai saksi untuk ketiganya AAM (Andi Alfian Mallarangeng), DK (Dedi Kusdinar), dan TBMN (Teuku Bagus Muhamad Noor)," kata Priharsa saat dikonfirmasi terpisah.
Sekadar diketahui, untuk proyek senilai Rp2,5 triliun ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan dan Keuangan, Dedi Kusdinar, Direktur Operasional I PT Adhi-Wika, Teuku Bagus Muhamad Noor, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
(Rizka Diputra)