Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Akte Yayasan Mantan Wapres Adam Malik Dipalsukan

Deny Irawan , Jurnalis-Kamis, 23 Mei 2013 |05:04 WIB
Akte Yayasan Mantan Wapres Adam Malik Dipalsukan
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menjebloskan Indra Wargadalena, tersangka kasus pemalsuan akte Yayasan Sekolah Islam Harapan Ibu yang didirikan oleh mantan Wakil Presiden RI, almarhum Adam Malik, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambe, Tigaraksa, Tangerang, Banten, pada Selasa 21 Mei. 

Berkas perkara Indra dinyatakan lengkap atau P21 setelah penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejari Tigaraksa.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tigaraksa Tangerang, Jabal Nur, membenarkan tersangka pemalsuan akte Yayasan Harapan Ibu yang berlokasi di Jalan Haji Badan, Pondok Pinang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, telah ditahan di Rutan Jambe.

"Indra ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh penyidik PMJ," kata Jabal, Rabu 22 Mei.

Menurut Jabal, dalam persidangan yang akan dilimpahkan 20 hari ke depan, pihaknya telah menyiapkan empat jaksa penuntut umum, yaitu dua jaksa dari Kejari Tigaraksa dan dua lagi Kejaksaan Tinggi Banten. "Tidak ada penanggungan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota, "ujarnya.

Sementara itu, Juliani Manik, pembina yayasan yang juga putri kedua dari Budisita Malik, menyatakan, permasalahan itu berawal dari konflik keuangan antara Letjen (Purn) KRM Surya Wiryohadiputro dengan Oto Malik (anak pertama Adam Malik) yang juga pengurus yayasan.

Untuk menyelesaikan perselisihan dalam yayasan, kata Juliani, akhirnya mengundang Indra Wargadelam yang saat itu berprofesi sebagai pengacara. Namun, di tengah jalan Indra melampaui kewenangan, yaitu merubah akte dokumen yayasan melalui Notaris Rosida Rajaguguk yang berlokasi di Tangerang Selatan.    

"Setelah saya beri kuasa kepada Indra langsung melakukan perubahan pengurusan yayasan lama menjadi pengurus baru sesuai kehendaknya. Selain itu, seluruh kubu Ny Soelastomo kehilanggan haknya dari yayasan tersebut," kata Juliani.

Karena curiga ada penyimpangan dalam pemalsuan akte yayasan, wanita yang akrab disapa Uli itu, akhirnya melaporkan Indra dan Suryo Wiryohadiputro ke Polda Metro Jaya pada Maret 2012.      

"Pada intinya ingin menyelamatkan yayasan almarhum kakek saya dari tangan orang yang tak bertanggung jawab. Indra tidak berhak menguasai yayasan sebagai pemilik yayasan dan menduduki sebagai ketua yayasan," ungkapnya.

Wanita yang mengeyam pendidikan di AS itu terus berjuang untuk mencari keadilan. Sebab, hingga saat ini dia tidak diperkenankan masuk ke Yayasan Sekolah Islam Harapan Ibu tersebut. 

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement