Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi III Kroscek Keterangan Ruben di Lapas Lowokwaru

Hari Istiawan , Jurnalis-Senin, 01 Juli 2013 |18:14 WIB
Komisi III Kroscek Keterangan Ruben di Lapas Lowokwaru
Ilustrasi penjara (Foto: Ist)
A
A
A

MALANG- Komisi III DPR bersama Kakanwil Lapas Jatim hari ini mengunjungi bapak anak yang menjadi terpidana mati di lapas Lowokwaru, Kota Malang Jawa Timur.

Kedatangan Komisi III itu bermaksud mengkroscek keterangan-keterangan Ruben yang selama ini muncul di permukaan.

Sayed Muhammad Mualiady, anggota Komisi III DPR, mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan fakta-fakta yang komplit terkait kasus ini. Dia menjelaskan, komisi telah rapat dengan Kejaksaan Agung dan hari ini menemui Ruben dan anaknya.

"Minggu depan kita akan ke tempat kejadian perkara di Tanah Toraja, Sulawesi Selatan," kata Sayed usai menemui Ruben di Lapas Lowokwaru, Kota Malang, Senin (1/7/2013).

Secara fakta hukum, Ruben telah dinyatakan bersalah tapi berdasarkan isu di luar dia tidak bersalah, karena itu harus ada terobosan hukum. Secara hukum sudah buntu karena semua proses hukum sudah dilewati.

"Mau mengajukan grasi dilematis, karena mengajukan grasi harus mengakui kesalahan, sementara Ruben mengaku tidak bersalah," ujarnya.

Karena itu, pihaknya akan mengumpulkan fakta-fakta yang komplit agar bisa diambil keputusan apa yang harus dilakukan. Hingga kini, kata Mualiady, ada beberapa hal yang dia temukan, misalnya dari pengakuan Ruben mengaku tidak kenal dengan Andreas Pandin yang menjadi korban pembunuhan.

“Fakta lainnya , ada lagi orang lain yang mengaku sebagai pembunuhnya. Ini salah satu yang kita dapatkan," katanya.

(Kemas Irawan Nurrachman)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement