JAKARTA - Ratusan massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Maluku Utara mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mendesak MK agar membatalkan hasil pleno KPUD Maluku Utara.
"MK yang notabene sebagai rumah demokrasi, konsesusnya demokrasi pilkada langsung harus berjalan tanpa pelanggaran. Namun sangat ironis dan sedih melihat kasus Pilkada Malut telah terjadi penggelembungan suara dan terjadi money politik. Kami minta segera dibatalkan," kata Koordinator aksi Bili di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (31/7/2013).
Dia juga meminta kepada MK agar memerintahkan KPUD Maluku Utara, membatalkan dan menghentikan seluruh proses pilkada. Karena telah terbukti salah satu pasangan melakukan penggelembungan suara fiktif di 12 Desa di pulau Taliahu Kabupaten Sula.
"Calon Nomor Urut 3 secara hukum telah menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi, maka dari itu harus di coret dari daftar kontestan Pilkada Maluku Utara," tegasnya.
Dia berjanji akan datang kembali besok Kamis (1/8/2013) dengan jumlah yang lebih besar dan kepada MK agar KPUD Maluku Utara menyelenggarakan pilkada ulang.
Personel gabungan dari Polres Jakarta Pusat dan Polsek Gambir, mengamankan unjuk rasa tersebut. Massa juga menggelar beberapa spanduk bertuliskan 'MK Batalkan Hasil Pleno KPUD Maluku Utara, MK Segera minta KPUD Malut selenggarakan pemungutan suara ulang di Prov Malut, dan Nomor Urut 3 Ahmad Hidayat Mus dan Hasan Doa diduga melakukan money politik.
Sebagaimana diketahui, acara sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2013 akan digelar Kamis besok.
(K. Yudha Wirakusuma)