TERNATE - Kantor Wali kota Ternate, Maluku Utara (Malut), dijadikan panggung kampanye pasangan Cagub dan Cawagub Malut, Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa (AHM-Doa), pada pilkada putaran kedua.
Selain dijadikan tempat kampanye, sejumlah ruangan kantor wali kota juga dipasang baliho bertuliskan “Konsulidasi Pemenangan AHM-Doa Kota Ternate” di Pilkada Gubernur putaran ke dua pada Rabu, 25 September 2013.
Kampanye pasangan AHM-Doa di laksanakan di kantor wali kota Minggu (8/9/2013) sore ini juga diikuti PNS dan sejumlah Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Pemkot Ternate.
Anggota Bawaslu Kota Ternate, Zen A Karim, menyesalkan atas tindakan Pemkot Ternate. Menurutnya, tidak semestinya fasilitas pemerintah dijadikan sebagai tempat konsilidasi partai politik.
"Ini tidak bisa dan yang berhak menggunakan kantor wali kota hanya diperuntukkan ormas bukan partai, apalagi kandidat gubernur. Yang dilakukan Pemerintah kota Ternate dengan memberikan izin penggunaan kantor wali kota untuk kegiatan konsolidasi pemenangan calon gubernur AHM-DOA sudah berada di luar prinsip kepantasan politik," ujar Zen.
Selain itu, pelarangan penggunaan gedung pemerintah daerah atau fasilitas negara bagi kegiatan politik juga dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 maupun Peraturan Pemerintah.
"Langkah pemerintah kota ini menunjukkan Pemkot Ternate sudah berpolitik praktis dengan mendukung AHM-Doa sebagai pasangan cagub/cawagub,” tambahnya.
Menurutnya, alasan Pemkot Ternate bahwa penggunaan kantor wali kota karena disewa kandidat gubernur merupakan alasan yang tidak masuk akal dan hanya kamuflase. Pasalnya, jika memang disewa, mestinya bisa menggunakan hotel dan gedung lain.
"Publik patut curiga bahwa penggunaan kantor wali kota merupakan sebuah keperpihakan politik praktis Wali Kota Burhan Abdurahman dan wakilnya Arifin Djafar serta aparatnya kepada pasangan AHM-Doa,” tandasnya.
Untuk itu, pawaslu akan memanggil wali kota dan wakilnya karena melakukan pelanggaran sebagai pejabat negara dan membiarkan penggunaan fasilitas negara bagi kepentingan di luar kedinasan.
Sementara itu, ketua DPR Kota Ternate, Ikbal Ruray, mengatakan, kantor wali kota wajar saja dipakai sebagai tempat rapat konsolidasi tim kemenangan AHM- Doa, karena tempat ini bisa disewakan dan bisa digunakan. Menurutnya, berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2010, yang terpenting penggunaan aula kantor wali kota di luar jam kerja.
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.