BANDUNG - Polda Jawa Barat berhasil mengungkap 23 kasus penambangan ilegal di berbagai kota dan kabupaten melalui Operasi Tambang Lodaya 2013 yang digelar pada 11-20 Oktober.
“Jumlah kasus yang terungkap dari operas ini sebanyak 23 kasus,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul, di Kota Bandung, Selasa (22/10/2013).
Tujuan dari operasi itu, jelas dia, untuk penegakan hukum terhadap kejahatan pertambangan. “Operasi ini sekaligus untuk menyelamatkan kekayaan negara di bidang pertambangan dan pelestarian alam,” ungkapnya.
Martin mengatakan, 23 kasus itu berada di 23 lokasi penambangan ilegal yang di 10 kabupaten dan kota. Kasus terbanyak ditemukan di Kabupaten Karawang, yakni sebanyak tujuh lokasi. Sedangkan posisi kedua di Kabupaten Subang dengan empat lokasi.
Daerah lainnya, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Majalengka masing-masing dua lokasi.
Lokasi lain, Kabupaten Garut, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Bandung Barat, masing-masing satu lokasi.
Dari 23 kasus tersebut, polisi mengamankan 20 orang dari delapan perusahaan. Sejumlah barang bukti juga disita, seperti tujuh unit eskavator, empat unit bakhoe, dan barang lainnya.
“Pasal yang dilanggar para tersangka adalah Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” kata tuturnya.
Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.
(Anton Suhartono)