TANGERANG - DPRD Kabupaten Tangerang menilai pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan managemen PT Sinar Antjol kepada 347 buruhnya karena menuntut revisi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dirasa diskriminatif.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Amran Arifin, mengatakan akan segera memanggil managemen PT Sinar Antjol yang merupakan pabrik pembuat sabun dan detergen merk B 29 untuk diklarifikasi.
Terkait dengan revisi perjanjian kerja sama bersama, Amran mengatakan bahwa hal tersebut sudah menjadi hak setiap karyawan dan perusahaan yang dilindungi oleh undang-undang.
"Dalam Undang-Undang Tenaga Kerja nomor 13 tahun 2003, pasal 6 setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha," kata Amran
Menurut Amran, permasalahan pemutusan kerja yang dinilai sepihak tersebut harus dimintai keterangan dari kedua belah pihak, yakni manajemen perusahaan PT.Sinar Antjol bersama pihak karyawan selaku korban PHK.
"Untuk itu, kita akan memanggil pihak PT.Sinar Antjol dan Karyawan yang di PHK untuk dimintai keterangan tentang pemecatan tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, ratusan buruh PT.Sinar Antjol yang tergabung dalam serikat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI), Jumat (6/12/2013) menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik yang memproduksi sabun dan detergen B 29 di kawasan Industri Manis, Kadu, Curug, Kabupaten Tangerang.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh ini adalah sebagai bentuk kekecewaan buruh kepada perusahaan yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dengan dalih mengundurkan diri setelah para buruh mendesak perusahaan merevisi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan melibatkan buruh dalam pembuatannya.
(Carolina Christina)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.