Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Tolak Gugatan Solo Jadi Daerah Istimewa

Bramantyo , Jurnalis-Senin, 31 Maret 2014 |06:21 WIB
MK Tolak Gugatan Solo Jadi Daerah Istimewa
Keraton Surakarta (Foto: Bramantyo/Okezone)
A
A
A

SOLO - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan yang dilayangkan Keraton Kasunanan Surakarta untuk mengembalikan Surakarta menjadi Daerah Istimewa Surakarta (DIS).  
 
Penolakan Mahkamah Konstitusi tersebut disambut gembira Menteri Pemuda Olah Raga (Menpora) Roy Suryo. Sebaliknya Roy Suryo menganggap wajar keputusan MK yang menolak gugatan perihal Kota Surakarta menjadi Daerah Istimewa Surakarta atau DIS.
 
Menurut Roy Suryo keluarnya keputusan MK tersebut sudah sangat jelas, berdasarkan aturan perundang-undangan serta sejarahnya, Surakarta tidak bisa dipaksakan menjadi DIS. Sehingga dengan keputusan MK itu, Roy meminta agar jangan dipolemikkan kembali.
 
"Kami menilai keputusan MK sudah tepat karena memang berdasarkan sejarah serta paugeran (aturan perundang-undangan) yang ada sudah jelas, mau diapakan lagi," ujar Roy Suryo saat menyampaikan hasil putusan MK, saat Jumpa Pers di Solo,Jawa Tengah, Minggu (30/3/2014) malam.
 
Untuk itu menurut Roy Suryo sebaiknya semua pihak bisa menerima keputusan MK tersebut dan pihaknya meyakini sebagian besar keluarga keraton memahami dan menerima, meskipun ada sejumlah kecil keluarga yang masih ngotot akan mengajukan gugatan kembali ke MK.
 
Ditegaskan oleh Menpora tanpa berniat membedakan Keraton Solo ataupun Keraton Jogja, namun pada paugeran dan sejarahnya kedua keraton itu sudah berbeda terutama pada aspek perjuangan.
 
Dan itu menurut Menpora, para Raja Keraton Solo yang sudah tiada serta PB XIII Hanggabehi yang sekarang berkuasa pun sudah mengetahui sejarah serta paugeran tersebut, sehingga Raja cenderung bersifat pasif tidak mendukung gugatan tersebut.
 
Bahkan secara implisit Menpora menyindir pihak pemohon agar jangan melupakan sejarah karena sejarah sudah menceritakan dengan sendirinya peristiwa pecahnya Keraton Mataram.
 
"Ya intinya jangan melupakan sejarah lah karena itu tidak baik dan tidak pas," tuturnya.
 
Seperti diberitakan sebelumnya pihak Keraton Kasunanan Surakarta mengajukan gugatan kepada MK agar Pemerintah mengembalikan Keistimewaan yang pernah disandang oleh Surakarta berdasarkan dasar hukum PP Nomor 10 Tahun 1950.
 
Secara resmi gugatan tersebut diajukan oleh putri almarhum Paku Buwono XII Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Wandansari bersama suaminya Kanjeng Pangeran (KP) Edi Wirabumi.
 
Namun permohonan itu ditolak oleh MK dan KPH Wirabumi masih ngotot akan kembali menggugat di MK perihal DIS tersebut.

(Misbahol Munir)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement