Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tuding Somasi Warga "Disetir", Jokowi Dinilai Sok Pintar

Fiddy Anggriawan , Jurnalis-Kamis, 03 April 2014 |09:34 WIB
Tuding Somasi Warga
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Seorang warga DKI Jakarta Horas AM Naiborhu yang mengirim somasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) membantah dirinya "disetir" oleh oknum tertentu.  
 
Padahal, saat mengirimkan somasi, Horas bertindak murni sebagai salah satu warga DKI Jakarta, sebagaimana dibuktikan oleh salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilampirkannya.
 
"Cara Jokowi menanggapi somasi yang menuduh sembarangan, dengan menyatakan bahwa saya disetir oleh oknum, memperlihatkan kapasitas beliau yang sebenarnya. Jokowi sok tahu dan sok pintar," jelas Horas dalam keterangan persnya, Kamis (3/4/2014).
 
Perlu diketahui, pria yang melaporkan Jokowi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menolak pencalonannya sebagai capres karena melanggar UU tentang pemerintah Daerah itu, memastikan jika suami Iriana tersebut sama sekali tidak mengetahui apapun tentang dirinya, apalagi mengenal secara personal.
 
Namun, dengan penuh keyakinan Jokowi menyatakan, "Ya ndak usah dijawab itu sudah jelas sekali. Sangat jelas".
 
Menurut Horas, pernyataan tersebut memperlihatkan betapa Jokowi tidak melakukan semacam refleksi dan introspeksi, apakah rencana pencalonannya sebagai capres dalam Pilpres 2014 mengandung permasalahan hukum atau tidak.
 
"Somasi yang dilayangkan ini tidak ada hubungan apapun dengan salah satu partai politik peserta Pemilu tahun 2014 maupun dengan salah satu bakal calon presiden," tegasnya.
 
Fakta yang sebenarnya yang dilakukan Horas adalah mengirimkan somasi (teguran) yang pada intinya mengingatkan Jokowi tentang masa jabatan dan sumpah jabatannya sebagai Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Di mana apabila isi somasi tersebut diabaikan dan melanjutkan niatnya untuk menjadi Calon Presiden RI dalam Pilpres tahun 2014, maka somasi tersebut akan di tindak-lanjuti dengan mendaftarkan gugatan di pengadilan yang berwenang.

(Misbahol Munir)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement