Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua KPU Akui Tertukarnya Kertas Suara karena Kelalaian Petugas

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 11 April 2014 |15:36 WIB
 Ketua KPU Akui Tertukarnya Kertas Suara karena Kelalaian Petugas
A
A
A

JAKARTA- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, mengatakan telah mencadangkan 1.000 surat suara per daerah pemilihan (dapil) yang akan digunakan untuk pemungutan suara ulang.

"KPU sudah mencadangkan surat suara untuk pemungutan suara  ulang 1.000 per dapil per Kabupaten/Kota," katanya di Gedung KPU Jakarta, Jumat (11/4/2014).

Menurut Husni, penambahan surat suara tidak perlu dilakukan, bila memang surat suara yang sudah dicadangkan itu mencukupi. Namun, bila ada kekurangan, tentu penambahan bisa dilakukan.

Pemungutan suara ulang diketahui akan dilakukan di 500 TPS yang tersebar di sejumlah Kabupaten/Kota, diantaranya di daerah Bali, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

Hal itu terjadi lantaran ada kertas suara yang tertukar ketika pemilu pada 9 April dihelat, sehingga perlu dilakukan pemungutan suara ulang.

Husni mengatakan tertukarnya surat suara merupakan kelalaian petugas KPU, lantaran banyaknya surat suara yang perlu disortir, membuat petugas kelelahan, dan terjadi kesalahan teknis tertukarnya kertas suara ini. Batas akhir pemungutan suara ulang sendiri telah ditentukan hingga 15 April 2014.

(Susi Fatimah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement