Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wali Kota Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim

Nurul Arifin , Jurnalis-Rabu, 16 April 2014 |00:01 WIB
Wali Kota Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim
A
A
A

SURABAYA – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dilaporkan ke Polda Jatim terkait kasus sengketa lahan di Jalan Tanjungsari, Surabaya. Risma diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan.
 
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono membenarkan kasus pelaporan tersebut. "Bu Risma (Wali Kota Surabaya) berstatus terlapor. Saat ini polisi sedang melakukan penyidikan kasus tersebut," kata Awi saat dikonfirmasi, Selasa (15/4/2014).
 
Awi mengungkapkan, Risma dilaporkan telah melanggar pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan. Awi menjelaskan, kasus ini bermula saat Wali Kota Surabaya masih dijabat oleh Bambang DH pada tahun 2005 silam. Bahkan, kasus tersebut sempat menggelinding di PTUN hingga ke tingkat Mahkamah Agung.
 
Pihak PT Darmo Line yang membawa ke tingkat PTUN. Materinya, PT tersebut menyoal SHGB (surat hak guna bangunan) yang dimiliki oleh PT tersebut. Sedangkan, pemkot Surabaya mengeluarkan surat pembatalan. Hingga akhirnya pada tingkatan kasasi di MA, kasus tersbeut dimenangkan oleh pihak Pemkot Surabaya. "Artinya, suart yang dikeluarkan oleh Walikota berlaku karena memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya.
 
Rupanya, surat pembatalan tak kunjung dilaksanakan. Sementara sejumkah warga yang mengaku sebagai pemilik sah atas tanah tersebut menempuh jalur hukum dengan melaporkan walikota Surabaya.
 
"Melalui pengacaranya warga melaporkan Walikota Surabaya karena dianggap karena dianggap menyalahgunakan wewenangnya hingga tak menjalankan melaksanakan putusan MA itu.  Pemeriksaan terhadap terlapor sudah kita lakukan hanya sebatas dimintai keterangan. Saat ini masih berstatus saksi," tambahnya.

(Tri Kurniawan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement