DEPOK - Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa tindakan pelanggaran pidana pemilu. Keduanya yakni Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Adma Yasa dan saksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Agustian.
Keduanya divonis bersalah lantaran terbukti memindahkan atau menggelembungkan suara salah satu caleg. Modus tersebut terjadi saat suara sudah di PPS dari C1 ke D1.
Vonis yang dikenakan kepada Adma Yasa yakni empat bulan penjara dan tujuh bulan masa percobaan, sedangkan untuk Agustian yakni tiga bulan penjara dan enam bulan masa percobaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arnold Siahaan, mengatakan vonis untuk terdakwa Agustian sama dengan tuntutan jaksa. Sementara terdakwa Adma Yasa mendapat vonisnya lebih berat.
Arnold mengatakan, hukuman percobaan tersebut artinya kedua terpidana tak boleh melakukan pelanggaran hukum selama masa percobaan. Jika terbukti, maka keduanya langsung diciduk.
(Tri Kurniawan)