JAKARTA - Saksi ahli dari pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Dwi Martono alias Anton mengatakan terjadi kecurangan dalam penyelenggaraan Pilpres 2014. Hal itu terjadi akibat ketidakmampuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan pilpres.
"Ya, ada potensi kecurangan sedang terjadi. merugikan salah satu pasangan," katanya kepada Okezone saat ditemui di kompleks MNC Tower, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014) malam.
Ia mengungkapkan, bentuk ketidakmampuan KPU dalam menyelenggarakan pemilu telah memengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Pertama, jelas Anton, KPU tidak mampu menyampaikan informasi yang tertib, utuh, dan terpercaya kepada publik, serta tidak mampu menjalankan maupun menjaga otoritas kelembagaan yang diamanatkan konstitusi, terutama dalam mengelola seluruh tahapan penyelenggara pemilu
Kemudian kata Dwi, KPU juga tidak mampu memahami dan menempatkan kedudukan otoritas kelembagaan KPU diantara lembaga-lembaga pemerintah lainnya, khususnya yang berkaitan erat dengan tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu.
Tidak hanya itu, KPU juga dianggap telah mencederai hak politik warga negara sebagai perwujudan dari kedaulatan rakyat.
Menurut Anton, ketidakmampuan KPU tersebut membuka peluang terjadinya pelanggaran yang terstruktur, sistemik, dan masif dengan melibatkan peserta pemilu atau pihak lain yang berkepentingan.
"Tujuannya adalah memenangkan pilpres dengan cara curang, yang mencederasi kedaulatan rakyat. Padahal, KPU mestinya menjadi benteng demokrasi, yang secara terus menerus mengantisipasi peluang pelanggaran tersebut," pungkas mantan Komisioner KPU Kota Batu itu.
(Rizka Diputra)