SURABAYA - Seorang penjual video porno di Surabaya, Jawa Timur, Angga Brata Samudra, ditangkap polisi. Dia memiliki koleksi 2.400 judul film porno yang dijual secara online.
Dari bisnis tersebut, pria warga Bendul Merisi, Surabaya, itu memperoleh penghasilan rata-rata Rp1,5 juta per bulan.
“Saya mengoleksi sejak masih SMA. Saat ini sudah ada 2.400 judul video porno,” kata Angga di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Senin (8/9/2014).
Agar bisnisnya tidak terendus aparat, dia mengirim film-film tersebut dalam bentuk file di hardisk eksternal atau flasdisk. Selain melalui blog, Angga juga memasarkan produknya melalui Facebook.
Soal harga, dia tidak menentukannya per judul film, melainkan dari besaran kapasitasnya. Paket 500 gigabyte (Gb) dijual Rp1,2 juta, 1 terabyte Rp1,8 juta, flasdisk 8 Gb Rp125 Ribu, dan 16 Gb Rp180 ribu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono, mengatakan, Angga dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Kemudian, Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) Huruf a, d, e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, Pasal 282 Ayat (1), (2), (3) KUHP, dan Pasal 40 Huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992.
Pelanggannya rata-rata berasal dari luar kota Surabaya. Transaksinya melalui transfer bank dan barang dikirim melalui jasa ekspedisi.
“Sebelum menerima barang, si pembeli harus membayar uang sesuai harga barang yang dipesan melalui rekening BCA atas nama tersangka,” pungkas Awi.
(Anton Suhartono)