TANGERANG - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyarankan kepada kedua belah pihak yang berperkara dalam kasus gugatan Rp1 miliar dalam kasus lahan di Kenanga, Kota Tangerang untuk berdamai.
"Silahkan di musyawarahkan terlebih dahulu secara kekeluargaan," kata Hakim Ketua PN Tangerang, Bambang Krisna, Selasa (30/9/2014).
Fatimah (90) yang digugat Rp1 miliar oleh anaknya Nurhana dan sang menantu Nurhalim usai persidangan langsung menolak untuk musyawarah.
"Saya tidak mau untuk musyawarah, saya sudah capek musyawarah mulu dari dulu tapi tidak ada hasilnya, sementara saya sudah membayar tanah itu Rp10 juta kepada menantu dan uang Rp1 juta untuk anak saya sebagai uang warisan," tuturnya kesal.
Sementara, Nurhalim mengaku akan mengikuti dengan apa yang di katakan majelis hakim PN Tangerang untuk melakukan musyawarah terlebih dahulu.
"Saya ikuti saran majelis hakim untuk musyawarah," pungkasnya.
(Carolina Christina)