TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan kasus perdata sengketa tanah antara ibu dan anak dengan terdakwa Fatimah (90) yang digugat Rp1 miliar.
Sidang yang di pimpin majelis hakim PN Tangerang, Bambang Krisna hari ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi tergugat yaitu saudara Mardi (80).
Dalam persidangan Mardi mengakui pernah mendengar Nurhakim mengatakan pernah mengatakan kepada dirinya untuk menjual tanahnya seluas 397 M2 yang ada di Kelurahan Kenanga RT02/RW 01, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
"Waktu itu Nurhakim lagi membangun rumah, saya yang waktu itu antar barang karena saya kerja di material, saat saya tanya dapat dari mana uang untuk membangun? Nurhakim bilang dapat dari mertua hasil jual tanah," kata Mardi dalam persidangan.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim memutuskan persidangan akan dilanjutkan pada Selasa 07 Oktober 2014,dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti lain.
Sebelumnya diberitakan, Fatimah digugat anaknya yang bernama Nurhana dan menantunya Nurhakim atas kasus lahan yang kini ditempati nenek tua tersebut dengan beberapa anaknya. 
Bahkan para penggugat meminta penggantian uang RP1 miliar atas lahan yang diklaim miliknya dengan bukti sertifikat atas nama Nurhakim
(Carolina Christina)