Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Non Parpol, Ahok Tetap Bisa Jadi Gubernur DKI

Fiddy Anggriawan , Jurnalis-Kamis, 02 Oktober 2014 |16:36 WIB
Non Parpol, Ahok Tetap Bisa Jadi Gubernur DKI
Non Parpol, Ahok Tetap Bisa Jadi Gubernur DKI (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, tidak mempermasalahkan jika kini Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sudah non-partai politik (parpol).

Menurut dia, Ahok tetap bisa menggantikan Joko Widodo (Jokowi) yang telah resmi mundur dari jabatan Gubernur DKI.

"Diakan (Ahok) setelah jadi Wakil Gubernur baru mundur. Itu tidak mempengaruhi," ungkap Gamawan saat ditemui di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (2/10/2014).

Sementara itu, setelah Jokowi resmi mundur sebagai Gubernur DKI Jakarta, maka berdasarkan undang-undang Ahok bisa menggantikannya.

"Setelah diterima, ada usualan penganggakatan sebagai pengganti Gubernur, karena (Jokowi) berhalangan tetap. Kalau di UU otomatis memang langsung naik," tegasnya.

Kendati demikian, Gamawan masih menunggu proses administrasi pengunduran diri Jokowi, agar Ahok bisa segera dilantik.

"Namun, kita menunggu proses administrasi itu berjalan," terangnya.

Perlu diketahui, Jokowi resmi mengundurkan diri dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Hal tersebut merupakan mekanisme yang harus dilakukan, mengingat Jokowi akan dilantik sebagai Presiden pada 20 Oktober mendatang.


(Carolina Christina)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement