BANGKALAN - Sebanyak dua senjata api (senpi) yang dipegang anggota polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, ditarik. Pasalnya, masa berlaku dari surat senpi sendiri sudah habis sehingga perlu dilakukan perbaikan.
Selain persoalan surat sudah mati, penarikan senpi itu karena pemegangnya sudah pindah dari polres Bangkalan.
"Baru ada dua senpi yang diserahkan pada Propam. Pertama karena suratnya sudah mati, dan satunya karena anggota telah pindah," kata Kasie Propam Polres Bangkalan, Iptu Herry, saat dikonfirmasi, Senin (6/10/2014).
Ia menjelaskan, pemeriksaan senpi digelar untuk mengetahui sejauh mana kondisi senpi yang dipegang anggota polres Bangkalan. Apakah sudah dijaga dengan baik atau tidak, serta sejumlah persyaratan yang lain.
"Pemeriksaan senpi rutin digelar, tetapi waktunya tidak menentu. Senpi yang tidak layak atau suratnya yang mati akan ditarik," paparnya.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi pemegang senpi bagi anggota harus melalui beberapa tahapan. Di antaranya lolos administrasi, lulus psikologi, dan lulus ujian menembak.
Jika semua persyaratan telah dipenuhi, maka anggota boleh memegang senpi. Ia meminta kepada anggota yang memegang senpi agar menggunakan senjata sesuai dengan aturan yang ada.
"Senpi tidak boleh dipakai sembarangan, tetapi harus sesuai dengan mekanisme," tandasnya.
(Kemas Irawan Nurrachman)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.