Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suvenir Karapas Penyu Dijual Bebas di Berau

Hari Istiawan , Jurnalis-Kamis, 09 Oktober 2014 |10:49 WIB
Suvenir Karapas Penyu Dijual Bebas di Berau
Penyu di Pulau Berhala, Sumatera Utara (foto: Akbar Dongoran/Okezone)
A
A
A

MALANG - Organisasi perlindungan hutan dan satwa atau Protection of Forest and Fauna (Profauna) menemukan perdagangan suvenir yang terbuat dari karapas penyu sisik (eretmochelys imbricata) di sejumlah toko di Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur.

Ketua Profauna Indonesia Rosek Nursahid mengatakan, temuan Profauna Berau di lapangan menunjukkan ada ratusan suvenir yang terbuat dari karapas penyu sisik. Suvenir itu dijual dalam bentuk cincin, gantungan kunci, dan kalung. Suvenir dari hewan dilindungi ini djual dengan harga bervariasi, mulai Rp10 ribu hingga Rp30 ribu per buah.

"Perdagangan penyu, termasuk bagian tubuhnya seperti telur atau karapas, melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Semua jenis penyu dilindungi dan dilarang untuk diperdagangkan,” katanya, Selasa (8/10/2014).

Rosek menambahkan, pelaku penjualan penyu dan bagian tubuhnya diancam dengan hukuman pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta. Pihak penegak hukum setempat, kata Rosek, harus menindak tegas para pelaku untuk menyelamatkan populasi penyu di kawasan tersebut.

Rosek menduga penyu itu didapat dari Kepulauan Derawan yang menjadi habitat penyu sisik dan penyu hijau. Populasi penyu sisik sendiri di kepulauan ini kian menyusut dan lebih sedikit dibandingkan penyu hijau.

(Risna Nur Rahayu)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement