Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bentuk Kabinet, Jokowi Tak Perlu Pertimbangan DPR

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 22 Oktober 2014 |11:25 WIB
Bentuk Kabinet, Jokowi Tak Perlu Pertimbangan DPR
Bentuk Kabinet, Jokowi Tak Perlu Pertimbangan DPR (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak perlu meminta pertimbangan DPR dalam membentuk kabinetnya.

Ini menyusul pandangan pembentukan kabinet yang dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, bila ingin mengubah susunan kabinet harus meminta pertimbangan DPR.



Menurut Agus, dalam susunan kabinet Jokowi tidak ada perubahan yang signifikan, terlebih penyusunan kabinetnya juga sudah disesuaikan dengan UU Kementerian Negara.

"Sekali lagi saya melihat yang ada itu posturnya enggak berubah, kementerian maritim itu tidak ada masalah, sehingga tidak perlu, kan  menyesuaikan dengan UU Kementerian Negara," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2014).

Dia menambahkan, UU Kementerian Negara sudah mencakup berbagai bidang. Sehingga, jika Jokowi berencana menggabungkan Kementerian Perindustrian dengan Kementerian Perdagangan tidak jadi masalah karena tidak ada perubahan bidang.

"Ini hanya namanya saja tidak sesuai. Tapi kan bidangnya tidak berubah," tuturnya.



Sama halnya dengan pembentukan komisi di DPR, di sini dibentuk ada 11 komisi dan setiap komisi mencakup bidang masing-masing. Tidak ada yang berubah dengan cakupan bidangnya, tetapi hanya mitranya yang akan menyesuaikan dengan susunan kabinet yang akan dibentuk Jokowi.

"Jadi selama bidangnya tidak berubah tidak ada masalah," pungkasnya.


(fid)

(Dede Suryana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement