Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapten Kapal Sewol Dipenjara 36 Tahun

Ferry Ardiansyah , Jurnalis-Selasa, 11 November 2014 |13:08 WIB
Kapten Kapal Sewol Dipenjara 36 Tahun
Kapten Kapal Sewol Dipenjara 36 Tahun (Foto:Al Jazeera)
A
A
A

SEOUL - Pengadilan Korea Selatan (Korsel) memutuskan untuk menghukum kapten Kapal Feri Sewol yang tenggelam pada April 2014. Dia mendekam dipenjara selama 36 tahun.

Kapten Kapal Feri Sewol, Lee Joon-seok, didakwa dengan tuduhan pembunuhan dan lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai kapten kapal. Insiden tersebut menewaskan lebih dari 300 orang.

Seperti dilansir Al Jazeera, Selasa (11/11/2014), jaksa juga menilai Joon-seok lebih mementingkan keselamatan sendiri daripada penumpangnya dan telah melanggar kode etik pelayaran.

Joon-seok telah meminta maaf kepada keluarga korban dan dia mengatakan, tidak tahu jika perbuataanya dapat menyebabkan kematian penumpangnya.

Kecelakaan itu sendiri terjadi pada 16 April 2014. Kapal Ferry yang Jong-seok pimpin tenggelam di lepas pantai Korsel, sehingga menewaskan 304 orang.

Sebagaimana diketahui, hanya 172 dari 476 penumpang dan awak yang berhasil diselamatkan. Sebanyak 304 korban dipastikan meninggal atau masih dalam daftar pencarian. Sementara 250 korbannya merupakan anak-anak sekolah.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement