JAKARTA- Majelis Hakim Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memutuskan PT Berkah Karya Bersama adalah pemilik sah PT TPI. Dalam kasus tersebut PT Berkah berlawanan dengan pihak Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut).
"Hari ini sekitar jam dua, telah keluar putusan BANI yang memenangkan pihak kita. Memenangkan PT Berkah dan mengalahkan grupnya Tutut," ujar kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama, Andi Simangunsong usai persidangan di Jalan Buncit Raya, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2014).
Andi mengungkapkan dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, Tutut dinilai hakim telah melanggar kesepakatan dalam melakukan investasi bersama PT Berkah.
"Dimana BANI mengatakan bahwa Tutut telah beritikad buruk dan melanggar investment agreement. Oleh karena itu, secara sah kepemilikan saham dari PT Berkah yang kemudian dialihkan ke PT MNC Tbk," pungkasnya.
Sidang putusan sengketa TPI di BANI tersebut berlangsung tertutup untuk umum. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dan selesai pada pukul 15.30 WIB.
(Misbahol Munir)