Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kepemilikan MNC Group atas MNC TV Tak Tergoyahkan

Gunawan Wibisono , Jurnalis-Kamis, 21 April 2016 |13:51 WIB
Kepemilikan MNC Group atas MNC TV Tak Tergoyahkan
Foto: Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - PT Berkah Karya Bersama (BKB) dan MNC dikukuhkan sebagai pemenang pemegang 75 persen saham di MNC TV. Pasalnya, Kasasi yang diajukan kuasa hukum PT Berkah, Andi Simangunsong dikabulkan MA. Dengan demikian berakhirlah sengketa saham MNCTV.

"Dengan putusan ini kepemilikan MNC Group atas MNC TV menjadi tidak tergoyahkan. PT Berkah dan MNC dikukuhkan sebagai pemegang 75 persen saham di MNC TV," ujar Andi di Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Adanya putusan MA ini juga menguatkan posisi MNC TV atas Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) untuk penyelesaian sengketa yang putusannya diakui dan dikuatkan oleh MA sebagai lembaga peradilan tertinggi.

"Putusan ini juga sejalan dengan pencatatan di Kementerian Hukum dan HAM RI yang mencatatkan MNC Group sebagai pemegang saham di MNC TV," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement