Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PT Berkah Menang, Tutut Harus Patuhi Putusan MA

Gunawan Wibisono , Jurnalis-Kamis, 21 April 2016 |12:09 WIB
PT Berkah Menang, Tutut Harus Patuhi Putusan MA
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - PT Berkah Karya Bersama (BKB) meminta Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) untuk memenuhi putusan Mahkamah Agung dalam perkara sengketa saham MNCTV (sebelumnya bernama TPI).

Kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama Andi Simangunsong mengatakan, setelah adanya putusan yang keluar tertanggal 18 April 2016, dia berharap Mbak Tutut segera melaksanakan kewajibannya.

"Harapan saya setelah adanya putusan ini MA mudah-mudahan mereka bisa merubah sikap, mudah-mudahan mereka akhirnya mengikuti keputusan MA dan BANI ini. Harapan saya seperti itu," ujar Andi di Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Dia juga berharap Tutut bisa membayar utang sebesar Rp510 miliar sebagaimana keputusan Badan Arbitrase Nasional (BANI).

"Kubu Mba Tutut harus bayar utangnya. Karena ini putusan BANI ini telah dan mereka punya salinan putusan itu," katanya.

Sementara pengamat hukum bisnis Frans Hendra Winata beberapa waktu lalu mengatakan, PT Berkah Karya Bersama bisa menyita aset milik Mba Tutut jika tidak membayar utangnya sebesar Rp510 miliar itu.

Gugatan permohonan sita aset tersebut kata dia bisa didaftarkan ke Pengadilan Negeri ataupun BANI. Menurutnya hal itu merupakan salah satu alternatif solusi kebuntuan jika pihak Tutut tak kunjung membayar utangnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement