BOGOR - Gugat menggugat antara anak dan orang tua rupanya tak hanya terjadi di Tangerang, Banten. Di Bogor, seorang anak tega menggugat ibu kandungnya ke meja hijau lantaran sengketa kepemilikan rumah.
Adalah Titin Suhartini, seorang janda yang digugat anak kandungnya bernama Princess Santang Heroeningrat ke Pengadilan Negeri Kota Bogor. Ia digugat oleh anak dan juga mantan suaminya, Prince Gusti Pangeran Hadipati Heroeningrat.
Sang anak mengaku dirinya bertindak sebagai kuasa hukum insidentil ayahnya yang menuntut ibunya atas perbuatan ibunya yang melawan hukum."Di sini yang menjadi penggugat adalah mantan suami ibu saya. Dan saya bertindak sebagai kuasa hukum insidentil ayah saya," kilahnya pada wartawan usai persidangan, Rabu (17/12/2014).
Lanjutnya, ia mewakili ayahnya sengaja menggugat ibu kandungya karena tak mau menyerahkan rumah yang berada di Taman Cibalagung, Blok T no 2 RT 02/05 Kelurahan Pasirjaya, Bogor Barat. Rumah tersebut sebelumnya dibeli saat ibunya bersama ayahnya masih satu rumah. Namun, sudah tiga bulan ibu dan ayahnya pisah ranjang.
Sementara, lanjut dia, rumah tersebut merupakan hak ayahnya dan bersertifikat atas namanya dan ayahnya. "Kita menuntut karena ibu saya tidak memberikan hak kami. Dan rumah itu sertifikatnya atas nama saya dan ayah saya," kata Princess.
Sebelum melakukan gugatan, ia dan ibunya telah melakukan mediasi selama enam bulan agar masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, karena masih buntu, ia dan ayahnya nekat menggugat sang ibu.
Sementara itu, Titin mengaku pasrah telah digugat oleh anaknya sendiri. Ia menuturkan saat membuat sertifikat rumah, ia tidak dilibatkan. "Saya disuruh nunggu di luar waktu itu. Pas sudah beres, ternyata sertifikatnya atas nama anak saya dan mantan suami saya," katanya.
Ia berharap kasus perebutan rumah tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan. “Tidak ada gugat menggugat seperti ini. Saya malu dan capek,”keluhnya.
Sementara, Humas Pengadilan Negerin Bogor Paul Marpaung mengatakan, kasus sengketa perebutan rumah antara mantan pasangan suami istri ini telah melalui beberapa kali persidangan. Berkas kasus, kata dia, telah dilimpahkan pada 24 Oktober 2014 dan telah digelar sidang perdana pada 5 November 2014.
"Gugatannya berisi agar segera mengosongkan rumah yang dihuni tergugat bersama para anak- anaknya. Alasannya, sang penggugat tak menikmati apa yang menjadi haknya," jelasnya saat dikonfirmasi.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.