Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka dalam dugaan suap terhadap mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Penetapan Bonaran sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil.
Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Misbahol Munir)