JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Harjono, dalam kasus suap kepada hakim MK terkait Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 2011 dengan tersangka Raja Bonaran Situmeang (RBS).
"Benar, yang bersangkutan diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka RBS," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
Selain memeriksa bekas hakim MK, KPK juga memanggil pegawai PT Putra Ali Sentosa, Tjia Po Sun alias Asun serta Adely Lis.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk RBS," terang Priharsa.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka dalam dugaan suap terhadap mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Penetapan Bonaran sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil.
Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Misbahol Munir)