JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Tomson Situmeang terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi.
Dia diperiksa sebagai saksi untuk kakaknya, Raja Bonaran Situmeang yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RBS," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2014).
Selain Tomson, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya dalam kasus tersebut. Mereka adalah Miriansyah Pasaribu dan Rudi Effendi Situmeang yang berprofesi wiraswasta serta seorang pengacara bernama Ria Anna Irene.
Priharsa mengatakan, mereka diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Bupati Tapanuli Tengah tersebut.
Dalam kasus dugaan suap Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah di MK, Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur sejak Senin 6 Oktober 2014.
(Muhammad Saifullah )