BATAM - Junjungan Panjaitan (39), warga Kampung Seraya terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolresta Barelang. Lelaki yang berprofesi sebagai pemulung ini dibekuk polisi karena mencabuli bocah perempuan berusia 3,7 tahun sebut saja Bunga, anak tetangganya sendiri.
Aksi bejat itu terjadi Kamis (25/12) sekira pukul 01.00 WIB di kos-kosan Perumahan Cemara Garden, karena sering menonton film porno, pelaku menyalurkan nafsu birahinya terhadap korban. Saat kejadian, orangtua korban sedang tidur, pelaku lalu menculik Bunga karena kamar mereka bersebelahan.
"Saya menyelinap masuk ke kamarnya. Waktu itu korban lagi tidur dan saya gendong bawa ke kamar," kata Junjungan di Mapolresta Barelang, Senin (29/12/2014).
Memuluskan aksi bejatnya, pelaku memberikan iming-iming uang kepada korban saat melakukan pencabulan. Meski sempat melawan, akhirnya korban pasrah saat pelecehan seksual tersebut terjadi. "Saya iming-imingi korban uang. Saat melakukan itu (pencabulan) saya pakai kondom," ujarnya.
Usai melakukan tindakan asusila, pelaku mengantar korban ke kamar orangtuanya. Awalnya dia menduga aksi bejat itu bakal mulus, namun akhirnya terungkap karena orangtua curiga dengan prilaku anaknya.
Korban yang hendak buang air kecil mengeluh kesakitan pada kemaluannya. Orangtua korban yang curiga terus menginterogasi anaknya, setelah didesak korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku. "Kasus ini terungkap dari kecurigaan orangtuanya. Hasil visum juga terdapat luka pada kemaluan korban," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Didik Erfianto.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.