JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, mengungkapkan bahwa hak imunitas merupakan aturan yang sudah diakui secara internasional. Bahkan pada November 2012, lembaga antikorupsi sedunia berkumpul di Jakarta untuk membahas hal itu.
Adapun hasilnya ialah 'Jakarta Principles' serta memerinci tentang pentingnya hak imunitas bagi pimpinan lembaga independen antikorupsi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hak imunitas sudah diakui secara internasional, terutama bagi lembaga independen antikorupsi seperti KPK," tegas Denny kepada Okezone, Selasa (27/1/2015).

Mantan wakil menteri hukum dan HAM itu menambahkan, kriminalisasi kepada pimpinan KPK bukanlah ciri khas Indonesia. Menurutnya, serangan balik merupakan modus yang sering dilakukan oleh penegak hukum korup ketika dijerat oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Itu modus serangan balik terhadap lembaga yang antikorupsi," terangnya.
Saat ini, lanjut Denny, negara-negara lain telah memberikan hak imunitas terhadap lembaga yang mirip KPK. Malaysia misalnya, secara tegas mengatur imunitas dalam Pasal 72 UU KPK Malaysia Tahun 2009. Demikian halnya dengan Australia yang juga mengakui hak imunitas aparat pemberantasan korupsi di Negeri Kanguru tersebut.
"Negara-negara tetangga sudah mengakui, jadi jelas itu," tambahnya.

Adapun bentuknya, kata Denny, bisa melalui perppu imunitas bagi pimpinan KPK. Hal tersebut akan membantu untuk kepentingan jangka pendek dalam menghentikan kriminalisasi yang kini dialami oleh beberapa pimpinan KPK, termasuk Bambang Widjojanto.
Selain itu, perppu imunitas dipercaya mampu menghentikan kriminalisasi kepada pimpinan KPK yang bisa terulang di masa mendatang. "Cukup melalui perppu, itu sudah bisa mencegah kriminalisasi pimpinan," jelasnya.
Sebagai perbandingan, kata dia, untuk menghindari kriminalisasi serta memastikan independensi, hak imunitas dimiliki oleh anggota Ombudsman dan DPR.
Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman dan Pasal 224 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, menjamin hak imunitas kedua lembaga tersebut.
"Keduanya punya, jadi sangat wajar jika KPK punya hak imunitas, kan tugasnya juga sangat berat," pungkasnya.
(fid)
(Dede Suryana)