JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Junimart Girsang, mengkritik beredarnya wacana permintaan hak imunitas bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, hal itu adalah sesuatu yang mengada-ngada.
Alasannya, pimpinan KPK adalah manusia biasa yang bisa berbuat salah kapan pun. Hak imunitas hanya akan membuat mereka kebal dan tidak bisa ditindak secara hukum.
"Permintaan hak itu mengada-ngada dan kalau dikabulkan maka saya akan bertanya bagaimana seandainya selama dia menjabat komisioner lalu dia (berbuat) KDRT? Masak dibiarkan sampai akhir jabatannya," kata dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015).