Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tes Keperawanan Tak Mendidik dan Melanggar Konstitusi

Nurul Arifin , Jurnalis-Rabu, 11 Februari 2015 |13:51 WIB
Tes Keperawanan Tak Mendidik dan Melanggar Konstitusi
Ilustrasi siswa-siswi SMP saat menjalani tes
A
A
A

SURABAYA - Wacana Anggota DPRD Kabupaten Jember untuk menggulirkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Prilaku yang baik dan terpuji terus menuai pertentangan.

Pasalnya, salah satu poin yang mengatur tentang tes keperjakan dan keperawanan sebagai salah satu syarat kelulusan siswa di tingkat SMP dan SMA justeru menimbulkan pro dan kontra.

Ketua Hotline Pendidikan Jawa Timur Isa Ansori mengapresiasi semangat wacana tersebut untuk meningkatkan moralitas dalam dunia pendidikan di Indonesia, khususnya di Jember. Namun, untuk tes keperawanan dan keperjakaan tidak perlu karena bertentangan dengan konstitusi.

Konstitusi Indonesia mengatur Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Di konstitusi itu diamanatkan untuk pendidikan yang bermutu pun demikian dengan konstitusi yang mengakui adanya perlindungan anak.

"Untuk semangatnya kita apresiasi, tapi jangan lupa kita juga ada konstitusi yang mengatur baik di UU Sisdiknas dan UU Perlindungan Anak, nah tes Keperawanan ini bertentangan dengan konstitusi tersebut," kata Isa, Rabu (11/2/2015).

Jika hal tersebut dilakukan, maka akan menghambat seorang anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. "Mereka yang bermasalah dalam moral kadang dihukum, tapi hukumannya itu tidak mendidik seperti dikeluarkan dari sekolah atau kemudian dipindah menjadi siswa kejar paket atau yang lain. Ini kan tidak mendidik," ujarnya.

Padahal dalam undang-undang perlindungan anak diamanatkan bahwa ketika anak menyandang masalah moral diarahkan ke lembaga yang memberikan perlindungan. Dari sini saja, negara belum mampu melakukan itu. Mereka yang memiliki masalah moral, pendidikannya tetap terjamin tapi hukuman tetap diberikan.

"Oleh karena itu, tes keperawanan tidak penting. Perda yang digulirkan oleh DPRD Kabupaten Jember tidak bisa diterima," tegasnya.

(Kemas Irawan Nurrachman)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement