Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Moeldoko: Pengerahan Pasukan TNI Tak Perlu Izin DPR

Syamsul Anwar Khoemaeni , Jurnalis-Rabu, 18 Februari 2015 |17:23 WIB
Moeldoko: Pengerahan Pasukan TNI Tak Perlu Izin DPR
Moeldoko: Pengerahan Pasukan TNI Tak Perlu Izin DPR (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Draft revisi undang-undang TNI yang diajukan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mendapat kritik. Kritik datang dari Panglima TNI Jenderal Moeldoko. Menurutnya, pengerahan pasukan tak perlu izin Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Draft revisi UU tersebut tengah dimasukkan ke dalam Prolegnas 2015.
 

"Itu teknis ya. Saya sudah koreksi beberapa hal yang perlu dibenahi. Contohnya apakah diperlukan pengerahan militer dalam operasi selain perang, konteks menangani bencana harus izin dulu dari DPR. Masa perlu, kan enggak perlu," ujar Moeldoko usai melepas 8 ratus prajurit perdamaian di Mabes TNI, Cilangkap, Rabu (18/2/2015). 

Moeldoko menambahkan, dalam draft revisi UU TNI tersebut, pihaknya juga telah mengajukan pengadaan Komando gabungan wilayah pertahanan (Kogabwilhan) kepada Presiden Joko Widodo. Adanya Kogabwilhan ini untuk memudahkan koordinasi TNI dengan membagi komando di tiga wilayah timur, tengah, dan barat.

"Kami sudah laporkan kepada Presiden dan sudah diterima oleh sekretaris negara. Sekarang sedang dipelajari dan dipertimbangkan. Kita tinggal menunggu dari pemerintah," sambungnya.

Dengan begitu, sambungnya, TNI akan memusatkan pertahanan di wilayah barat untuk sementara waktu, yakni Sumatera dan Kalimantan. Alasannya, TNI memproyeksikan pengamanan di wilayah perbatasan Laut Cina Selatan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement